Selamat datang di

Whistleblowing System

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Whistleblower  adalah seseorang yang melaporkan perbuatan pelanggaran dan/atau merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pejabat/Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Mahkamah Konstitusi akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Mahkamah Konstitusi menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

Pelanggaran  adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan kebijakan Mahkamah Konstitusi, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Kriteria Pengaduan 

  • Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana,mengapa dan bagaimana (4W + 1H).
  • Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.